Rabu, 04 Januari 2012

DATA NUPTK TERBARU


Bagi Bapak/ Ibu guru data NUPTK baru 2010, 2011, 2012, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum.
Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau.
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
  1. tidak perlu menginstal
  2. dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  3. data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  4. data usulan baru dapat dipantau
  5. menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe.
Bapak/ Ibu guru dapat mendownload software program nuptkwebbrowser.exe pada tautan berikut:

Software Program nuptkwebbrowser.exe

Bagi Bapak/ Ibu guru yang sedang membutuhkan informasi tentang sertifikasi guru dapat me-klik tautan berikut: Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012.

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)


Posted on  by suhadahanum

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) - Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar fomal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru (PK GURU) secara berkelanjutan dan teratur.
Pedoman Pelaksanaan PK Guru selengkapnya, download disini

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Dimulai Tahun 2012

. 17 Desember 2011

Penilaian Kinerja Guru atau juga sering disebut dengan Penilaian Kompetensi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2012 yang akan datang. Selain untuk meningkatkan kinerja guru sehingga dapat meningkatkan kualitas Pendidikan secara umum. Penilaian ini juga menjadi syarat bagi para guru untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Sertifikasi seperti yang di cari-cari para guru saat ini. Bagi anda rekan guru yang telah merasakan tunjangan tersebut kami ucapkan selamat. Bagi anda yang belum silahkan lihat Update Info Terbaru Sertifikasi Guru 2012. Dan persiapkan kompetensi anda khususnya kompetensi pedagogik untuk mengikuti test seleksi yang khabarnya akan dilaksanakan secara online.Beerikut beritanya yang saya kutip dari http://www.antaranews.com 
Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2012 akan melakukan penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru berkualitas dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.

"Program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas Syawal Gultom, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.

Padahal, ujarnya, biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012 pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp30 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, Kemdiknas mencari cara supaya guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dan mulai tahun depan pihaknya akan merancang peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru.

Pendataan dilakukan secara online dimana data dikirim berjenjang dari sekolah, dinas kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) hingga ke Kemdiknas. "Akan diketahui, berapa bulan atau tahun tunjangannya ditunda," katanya.

Dari data dalam jaringan (online) tersebut guru dapat melihat apakah dirinya sudah memenuhi kriteria sertifikasi atau tidak. Melalui sistem komputerisasi yang ada, jelasnya, para guru itu juga akan dievalusi kinerjanya. Ada empat indikator evaluasi yakni kepribadian, pedagogi (pemahaman ilmu yang diajarkan), sosial dan keprofesionalitasan guru. nantinya, standar kriteria sama secara nasional namun skor dimasing-masing daerah berbeda.

Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing. Keduanya juga akan didampingi oleh 332.000 asesor yang anggotanya terdiri dari anggota LPMP, pengawas sekolah, kepsek, guru berprestasi dan asosiasi profesi. "Guru yang menjadi pengawas bisa didapat dari guru menurut lamanya dia mengajar, berprestasi, kepangkatan ataupun karya dan penghargaan apa yang sudah diraih," katanya.

Lebih lanjut Syawal mengatakan sebagai implikasi dari program penilaian kinerja pada tahun 2012, maka berimplikasi pada rencana penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai kompetensi.

Syawal mengatakan penundaan pembayaran tunjangan profesi ini pastinya akan menuai gejolak. "Namun kepada siapapun yang menolak, Kemdiknas akan membalikkan pandangan mereka dimana dulu mereka setuju status guru sebagai profesi dengan standar gaji yang baik namun dibalik kelebihan itu ada standar kompetensi yang harus dicapai".

Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan sejak diterbitkannya Permenag PAN dan RB no 16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru. Sambil berjalan sosialisasi, ujarnya Kemdiknas juga akan menyiapkan modul agar kompetensi mereka dapat mencapai indeks nilai yang disyaratkan.


Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Posted on  
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatanPengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)adalah:
  • Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  • Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  • Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  • Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
==========
Info selengkapnya tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat diunduh DISINI
atau secara parsial melalui tautan berikut ini:
  1. Paparan Permenegpan 16.zip (1.01 Mb)
  2. Overview PKG dan PKB.zip (8.75 Mb)
  3. Proses PKG di sekolah.zip (59.42 Mb)
  4. Penjelasan Proses PAK.zip (38.52 Kb)
  5. Proses Verifikasi Data PKG.zip (178.27 Kb)
  6. Penjelasan PAK.zip (2.43 Mb)
  7. Kesimpulan.zip (294.67 Kb)
  8. Buku Angka Kredit.zip  (3.11 Mb)
==========
Materi Terkait